Jangan Nepotisme, Dewan Ingatkan Plt Gubri Penggantian Dirut BUMD Sesuai Prosedur
Jumat, 06-11-2015 - 07:12:25 WIB
 |
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson |
PEKANBARU, Riau12.com - Komisi C DPRD Riau ingatkan Plt Gubernur Riau agar melaksanakan tahapan penggantian direktur utama BUMD sesuai dengan aturan yang ada. Dimana pelaksanaan penggantian harus melalui fit and proper test, dan tidak boleh berdasarkan nepotisme atau kedekatan.
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, Plt Gubernur Riau sebelumnya telah berjanji untuk mengikutsertakan dewan menjadi panitia fit and proper test. Dengan keikutsertaan anggota DPRD tersebut, diharapkan nantinya pemilihan direktur utama BUMD di Riau dapat lebih professional, karena ada pengawasan langsung yang dilakukan dari pihak legislatif yang terlibat secara langsung.
"Mudah mudahan, pada pemilihan dirut baru nanti, Pemprov tidak abu abu seperti dulu dalam menetapkan sikap. Agar visi misi dan tujuan BUMD bisa tercapai kedepan," kata Aherson, Kamis (5/11/2015).
Dikatakan Ketua Fraksi Demokrat ini, selama ini, setiap pergantian dirut manajemen keuangannya tidak rapi, utang dan keuntungan pun tak jelas begitu jelas. Hal ini menurutnya yang kemudian perlu dibenahi, yang diawali dengan proses seleksi penggantian struktur dalam BUMD tersebut.
Dikatakannya, sebelum serah terima dirut baru, dewan juga akan meminta laporan keuangan, audit manajemen dan aset yang ditinggalkan kepada dirut lama, kemudian diserahkan ke dirut baru, dan laporan pun bersih dan rapi. Dengan demikian, dirut baru akan bisa bekerja dengan fokus kedepan, tanpa memikirkan permasalahan sebelumnya.
"Jika serah terima jabatan tanpa laporan yang bersih, auditor akan sangat sulit melakukan pengauditan dirut lama. Salah satu kendalanya,
dirut lama sudah bekerja ditempat lain, sehingga sulit mendapatkan laporan yang bersih," imbuhnya.
dengan pemilihan dirut baru melalui fit and proper test, diharapkan dirut yang terpilih benar-benar orang bekualitas dan ahli dibidangnya. Sehingga bisa mengembangkan serta meningkatkan defiden BUMD untuk pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita memiliki sekitar sejumlah BUMD, dan beberapa dirut BUMD masih berstatus Plt dan dirut lama. Sehingga bagi dirut berstatus Plt, tidak memiliki wewenang penuh dalam menjalankan tugas. Sedangkan dirut lama seharusnya bisa menjabat sebanyak dua periode. Kemudian harus diganti, kecuali berprestasi dalam tugasnya," tuturnya.(r12/tp)
Komentar Anda :