PEKANBARU, Riau12.com - Setelah melakukan kunjungan ke komplek pergudangan Avian di Jalan Siak II, Komisi IV telah memanggil manajemen gudang itu.
Dari hasil pertemuan Komisi IV dengan manajemen pengembang pergudangan yang dinaungi oleh PT Platinum Kencana Development, pihak pengembang diberikan waktu untuk mengurus semua regulasi yang belum dilengkapi. Jika tidak dilaksanakan, pergudangan itu akan disegel.
"Kemarin kita realisasikan pemanggilan manajemen PT Platinum Kencana yang bergerak di bidang pergudangan, kita panggil kemarin bersama SKPD yang ada korelasinya, yakni Distaruba, Dishub, BLH, Damkar, Dinas PU Bina Marga, dan Satpol PP," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2015).
Dalam rapat itu, kata Roni, ditemukan fakta bahwa pergudangan Avian ini tidak memiliki Amdal, tidak memiliki rekomendasi dari Damkar dan perizinan pergudangan lainnya.
"Kalau terjadi kebakaran di situ mau diambil kemana sumber air sementara gudang sangat luas, terdapat 300 gudang," jelas Roni.
Amdal Lalin, kata Roni lagi, dalam rapat itu Dinas Perhubungan secara langsung menjelaskan bahwa pergudangan itu tidak memiliki izin tersebut dan masih sedang diurus, termasuk antisipasi banjir dari Bina Marga. Kondisi ini sangat disayangkan Komisi IV, seharusnya gudang seluas 40 hektare itu memiliki dokumen sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Pekanbaru untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Kemarin pemilik yang langsung hadir, Tomas namanya, kemarin kita beri beliau waktu untuk mengurus dan melengkapi ini, baik pembangunan kedepan maupun operasional yang sudah ada," tuturnya.
Dengan kesempatan yang diberi ini, Komisi IV berharap ada itikat baik dari pengembang untuk mengurus segala perizinan, karena jika tidak maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan di Kota Pekanbaru.
"Minggu depan kita cek apakah sudah diurus, kalau belum diurus Satpol PP segera ambil tindakan. Kami beri waktu untuk mengurus semua dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban gudang. Jika tidak ada itikat baik maka gudang ini akan disegel. Karena pengembang kemarin telah tanda tangani surat pernyataan akan urus semua regulasi yang selama ini diabaikan," jelas Roni lagi.
Disinggung terjadinya kondisi ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dimana sekian lama pergudangan itu beroperasi, bahkan gudang itu 99 persen sudah terjual oleh developer tersebut, namun tidak ada izin, maka Roni menyebut memang ini akan kelemahan pemerintah dalam mengawasi.
"Dari awal pembangunan itu memang harus ada pengawasan, begitu memberikan, menyetujui apa yang mereka ajukan kepada pemerintah, izin prinsip, harus mereka penuhi dulu Amdal Lalin dan izin lainnya. Kalau ini tidak diawasi tentu owner malas-malasan mengurus perizinan itu," pungkasnya.(r12/dt)
Komentar Anda :