www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Harus Peroleh 402.235 KTP, Syarat Calon Persorangan Ikuti Pilgub Riau 2024
Senin, 06-05-2024 - 11:12:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tanggal 8 Mei 2024, KPU Provinsi Riau sudah mulai menerima syarat dukungan bakal calon independen Gubernur Riau (Gubri). Sesuai jadwal, untuk penerimaan syarat ini dibuka hingga 12 Mei 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bahwa syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

"Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih," ujar Nahrawi, Senin (6/5/2024).

Nahrawi menjelaskan jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon persorangan jika ingin maju di arena Pilgub Riau.

"Jika ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, seorang calon perseorangan harus memperoleh 402.235 dukungan (KTP) dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau," ungkap Nahrawi.

Mantan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga menginformasikan untuk penerimaan syarat minimal dukungan dan layanan konsultasi pemenuhan syarat minimal dukungan, KPU Riau sudah menyediakan helpdesk yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Partisipasi aktif dari calon perseorangan diharapkan dapat memperkaya ranah demokrasi di Riau dan memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggung jawab," tutup Nahrawi

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Harus Peroleh 402.235 KTP, Syarat Calon Persorangan Ikuti Pilgub Riau 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved