SK Pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau Dikirimkan Ke KPU
Jumat, 23-10-2015 - 09:01:41 WIB
 |
Ilustrasi
|
JAKARTA, Riau12.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh surat keputusan (SK) pemberhentian calon kepala daerah berstatus anggota DPRD Provinsi maupun kepala daerah, telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada ini, Kamis tanggal 22 Oktober 2015 dan enam di antaranya adalah anggota DPRD Riau.
Dengan langkah tersebut, maka tidak ada calon kepala daerah yang sebelumnya berstatus anggota dewan tingkat provinsi, teracam tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Sebab SK terbit, sesuai batas waktu paling lama 60 hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, 24 Agustus lalu.
"Semua SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi termasuk bupati, seratus persen sudah diturunkan. Bahkan jumlahnya ada 96 orang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono di Jakarta, Kamis (22/10/15).
Menurut Sumarsono, semua SK tersebut juga telah dikirim ke KPU pusat, untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, agar dapat dipergunakan semestinya, bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Sekarang seluruh matrik dan foto copy SK kami kirim ke KPU Pusat. Sehingga nanti ada data dikirim ke KPU Provinsi," terang Sumarsono.
Sebagaimana diketahui enam angggota DPRD Riau yang mengundurkan diri untuk maju di pilkada sejumlah daerah di antaranya adalah Ketua DPRD Riau Suparman dan Syafaruddin Poti maju di Kabupaten Rokan Hulu, Zukri Misran di maju di pilkada Pelalawan, Eko Soehardjo di polwan Dumai dan Indra Putra dan Mursini di pilkada Kuansing.
Dengan keluarnya enam pimpinan dan anggota DPRD Riau tersebut dianggap bisa mengganggu kinerja. Untuk itulah sebelumnya pimpinan DPRD Riau mendesak Kemendagri agar segera mengeluarkan surat pemberhentian enam anggota DPRD Riau yang maju pada pilkada serentak 9 Desember mendatang.(r12/rt)
Komentar Anda :