Kasus Suap DPRD Riau, Politikus PAN Segera Diadili
Senin, 05-10-2015 - 21:10:19 WIB
 |
Ilustrasi
|
JAKARTA, Riau12.com - Berkas perkara mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari dilimpahkan ke penuntutan. Dia akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK (Ahmad Kirjauhari) terkait suap RAPBD 2014-2015 ke penuntut umum," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Namun, Yuyuk belum mengetahui kapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari untuk menyerah berkas perkara ke pengadilan. "Ini tahap dua, ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas atas pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015. Dia sudah ditahan pada 16 September lalu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(r12)
Komentar Anda :