www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Camat se-Kuansing Datangi DPRD Riau Laporkan Marwan Yohanis
Jumat, 02-10-2015 - 17:37:17 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Seluruh camat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi mendatangi DPRD Riau. Mereka ingin melaporkan anggota DPRD Riau Marwan Yohanis ke pihak Badan Kehormatan DPRD Riau atas pernyataan yang sudah melecehkan seluruh camat yang ada di Kabupaten tersebut.

Salah seorang perwakilan camat Yulfides mengatakan pernyataan yang disampaikan Marwan Yohanes tersebut sudah menyinggung pemerintahan yang ada di Kabupaten Kuantan singingi.

"Kami ingin melaporkan statemen Pak Marwan Yohanis pada saat kampanye salah satu calon di Kuantan Hilir. Isinya, stetamen yang meremehkan salah satu calon, mungkin juga bagi para PNS, bahwa pengangkatan camat dan guru tidak sesuai basic-nya, termasuk dokter,"ujar Yulfides, Jumat (2/10/2015).

Salah satu statemen yang dikeluarkan Marwan saat kampanye tersebut yakni camat yang ada di sana dulunya merupakan tukang sapu sebelum menjabat PNS.

"Ada dia bilang camat itu dari tukang sapu, guru menjadi dokter. Kan itu tidak benar, itu lah yang menyebabkan kami ingin meminta klarifikasi kepada pihak BK," imbuhnya.

Tidak berhenti sampai di situ, para camat juga rencananya akan melaporkan Marwan ke penegak hukum karena sudah melanggar undang-udang Pilkada nomor 7 tahun 2013.

"Kita akan melanjutkan proses ini ke pihak yang berwenang, karena dasar kita adalah peraturan KPU nomor 7thn 2013 tentang pelaksanaan Pilkada di dalam pasal 66 itu dijelaskan tentang aturan berkampanye, pada ayat satu poin 7 dijelaskan bahwasanya tidak boleh sifatnya penghinaan terhadap partai tertentu," kata salah seorang camat lainya juga mengatakan Marwan Yohanis harus meminta maaf di depan media dan mencabut statemennya tersebut.

"Kalau tidak ada klarifikasi itu merupakan penghinaan bagi kami camat di kabupaten ini, kami ingin dia meminta maaf di depan media secara langsung berjumpa dengan kami, kami sebagai camat dan PNS merasa dihina dan direndahkan,"ujar Budi asrianto Camat Kuantan Mudik kabupaten Kuantan Singingi.(r12/hrc0



 
Berita Lainnya :
  • Camat se-Kuansing Datangi DPRD Riau Laporkan Marwan Yohanis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved