Heaven Two Kembali Beroperasi Pasca Disegel, Satpol PP Pekanbaru Dipertanyakan Sabtu, 04/10/2025 | 15:40
Riau12.com-PEKANBARU– Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas kembali beroperasi meski telah disegel Satpol PP Kota Pekanbaru pada 28 September 2025. Dugaan pengabaian aturan ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan hukum di Kota Pekanbaru.
Penyegelan H2 dilakukan karena manajemen hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV), bukan izin bar dan kelab malam, seperti ditegaskan Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, saat operasi penutupan.
Namun, pada Jumat dini hari (3/10/2025) sekitar pukul 00.16 WIB, akun TikTok resmi H2 menayangkan siaran langsung yang memperlihatkan kelab malam dan bar tetap beroperasi. Dalam tayangan itu, terlihat seorang host dan DJ sedang menghibur pengunjung di panggung, membuktikan aktivitas hiburan tetap berlangsung meski sudah disegel.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan, menegaskan Satpol PP harus menindaklanjuti penyegelan dengan pengawasan berkelanjutan. “Kalau maksiat sudah masif, azab akan datang. Tempat maksiat di kota ini harus ditutup agar azab tidak datang,” tegasnya.
Prof Akbarizan menyoroti sikap arogan manajemen H2 yang menantang otoritas pemerintah. Ia menekankan bahwa penyegelan tidak boleh sebatas seremoni, tetapi harus disertai sanksi keras dan pengawasan berkelanjutan agar menimbulkan efek jera.
Pertanyaan pun muncul, apakah penyegelan sebelumnya hanya formalitas, mengingat sebuah tempat hiburan yang jelas melanggar aturan bisa kembali beroperasi dalam waktu singkat.