Vonis Inkrah, Eks Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Siap Jalani Hukuman KPK Senin, 29/09/2025 | 15:40
Riau12.com-Pekanbaru, – Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, beserta dua bawahannya, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Ketiganya terjerat kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh terdakwa menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “JPU KPK menerima putusan majelis hakim sehingga perkara ini sudah inkrah. Mengingat terdakwa juga tidak melakukan upaya banding, eksekusi segera dilakukan.”
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, namun karena sebagian sudah disita sekitar Rp3,6 miliar, ia hanya perlu melunasi sisa Rp200 juta.
Indra Pomi Nasution dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,15 miliar, sedangkan Novin Karmila divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar atau 1 tahun kurungan bila tidak dibayar. Selain itu, aset milik Novin, termasuk mobil BMW X1, tas dan sepatu bermerek, dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, korupsi ini dilakukan secara sistematis sejak Mei hingga Desember 2024. Dari total dana GU-TU sebesar Rp37,79 miliar, ketiga terdakwa menerima Rp8,9 miliar secara ilegal. Jumlah yang diterima masing-masing adalah:
* Risnandar Mahiwa: Rp2,912 miliar
* Indra Pomi Nasution: Rp2,41 miliar
* Novin Karmila: Rp2,036 miliar
Selain itu, ketiganya terbukti menerima gratifikasi dari pejabat Pemkot Pekanbaru. Risnandar menerima Rp906 juta, Indra Pomi Rp1,2 miliar, dan Novin Karmila Rp300 juta, yang sebagian besar tidak dilaporkan ke KPK.
JPU menegaskan, “Para terdakwa menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Termasuk Risnandar yang menerima transfer Rp158 juta untuk pembayaran jahit baju istrinya dari dana GU-TU,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak.
Seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan inkrah. Penasehat hukum Novin Karmila, Feri, menegaskan, “Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal.” Hal senada disampaikan kuasa hukum Indra Pomi, Eca Nora: “IP tidak banding.”
Dengan keputusan ini, KPK memastikan proses hukum selesai dan eksekusi hukuman pidana serta pembayaran uang pengganti akan segera dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.