Kemenkum Riau Tuntaskan Pembentukan Posbankum, Layanan Hukum Gratis untuk Seluruh Desa Senin, 29/09/2025 | 14:08
Riau12.com-Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Riau menuntaskan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dalam kurun waktu dua bulan. Program layanan hukum gratis ini dijadwalkan akan diluncurkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM bersama Gubernur Riau dalam waktu dekat.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelatihan bagi para paralegal yang akan bertugas di setiap Posbankum.
“Satu Posbankum diisi dua paralegal, artinya ada lebih kurang 3.600 orang yang akan kami latih sebelum program ini resmi diluncurkan,” ujar Rudy dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Kantor Kanwil Kemenkum Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9/2025).
Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan agar para paralegal siap bekerja saat Posbankum resmi beroperasi. Mereka akan berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan hukum ringan di tingkat desa.
“Keberadaan Posbankum mengedepankan budaya leluhur, menyelesaikan masalah kecil melalui musyawarah sebelum masuk ranah hukum pidana,” tambah Rudy.
Rudy menekankan, Posbankum diharapkan menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai antarwarga, sehingga tidak semua persoalan harus dibawa ke jalur hukum formal.
Para paralegal yang akan bertugas dipilih oleh pejabat desa dan tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. “Bisa saja lulusan SMA yang memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi,” ungkapnya.
Terkait insentif, Kanwil Kemenkum Riau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar dana desa dapat digunakan untuk honor paralegal. Selain itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga didorong untuk mengalokasikan bantuan melalui APBD.
“Posbankum menjadi akses nyata masyarakat untuk memperoleh access to justice ketika menghadapi masalah hukum. Layanan ini sepenuhnya gratis,” tegas Rudy.
Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat Riau kini memiliki akses mudah dan cepat untuk mendapatkan bantuan hukum, sekaligus menekankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tingkat desa dan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.