Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang Jumat, 08/08/2025 | 15:18
Riau12.com-KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan bahwa tidak akan ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam tahun 2025 ini.
Sebanyak 50 mantan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada rentang waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 akan dilantik kembali untuk perpanjangan masa jabatannya pada akhir Agustus 2025 ini.
Puluhan mantan Kades tersebut akan menjabat selama dua tahun ke depan sejak dilantik.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing Erdiansyah mengatakan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu menjadi pedoman bagi Pemkab Kuansing untuk melantik kembali 50 Kades tersebut.
"Dalam edaran disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan menyatakan kesediaan untuk diperpanjang masa jabatannya," beber Erdiansyah, Jumat (8/8/2025).
Erdiansyah menjelaskan, saat ini terdapat 116 desa yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) kepala desa.
Namun, tidak semuanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mendagri.
"Yang bisa diperpanjang hanya kades dengan masa jabatan berakhir antara November 2023 sampai Januari 2024. Di Kuansing, hanya ada 50 desa yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2024. Tidak ada yang berakhir di November atau Desember 2023," tambahnya.
Erdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh camat agar melakukan pendataan ulang terhadap mantan kepala desa di wilayah masing-masing.
"Kami sudah surati pihak kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi. Apakah mantan kades di wilayah mereka masih memenuhi syarat sesuai SE Mendagri. Jika memenuhi syarat sesuai SE tersebut, kami akan segera siapkan untuk pengukuhan," ujarnya.
Erdiansyah pun menjelaskan bahwa Pilkades tahun 2025 tidak dapat digelar karena belum memiliki regulasi.
Pasalnya, Ranperda Pilkades masih dalam pembahasaan.
"Untuk menggelar Pilkades di 116 desa, Pemkab membutuhkan anggaran minimal Rp 5,8 miliar," ujarnya. (***)