Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jumat, 08/08/2025 | 12:17
Riau12.com-JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kampar, Ramli, S.Kom, bersama tim Pansus lainnya melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/8/2025).
Kunjungan tersebut diterima oleh perwakilan Dirjen, Bapak Raja P. Sianturi, dan difokuskan pada pembahasan teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dan legal drafting Ranperda yang tengah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Pansus III, Ramli, S.Kom, menyatakan bahwa konsultasi ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Ranperda agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar kuat secara hukum dan implementatif di lapangan.
“Masukan dari Kemendagri sangat berharga bagi kami untuk menyempurnakan Ranperda ini agar mampu menjadi instrumen yang mendukung kemajuan pesantren di Kabupaten Kampar,” ujar Ramli.