Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama Jumat, 08/08/2025 | 09:42
Riau12.com-PEKANBARU - Saat ini pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sedang dibahas dan ditaerget segera selesai oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru.
Namun sembari Pansus Ranperda LKK ini disahkan, Ketua Pansus Syafri Syarif, jabatan RT dan RW di Pekanbaru yang telah habis masa jabatannya, bisa melakukan pemilihan dengan mengacu kepada Perda tahun 2002.
"Kita sudah beberapa kali sampaikan bahwasanya Perda lakukan pemilihan dengan berpegang pada Perda lama. Tapi sampai saat ini Pemko belum melaksanakan. Padahal, dengan Perda lama itu bisa dilakukan pemilihan. Sudah berkali-kali kita sarankan itu," ujar Syafri, kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan jika pemilihan RT dan RW dilaksanakan menggunakan Perda lama, hal tersebut tidak akan memengaruhi proses pembahasan Ranperda LKK.
"Proses pembahasan Ranperda LKK ini terus dilakukan oleh Pansus. Dalam waktu dekat ini, Pansus kembali melakukan konsultasi ke Otda Bidang Hukum Kemendagri RI. Kalau sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, akan kita lanjutkan pembahasannya hingga pengesahannya," jelasnya.(***)