Riau12.com-SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan di Jalan Nusa Indah/Ibrahim Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, Swandi.
"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Bengkalis menolak gugatan seluruhnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura SH., MH, didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Istiqomah SE, M.Si, kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/7/2025) sore.
Sengketa bermula dari klaim Swandi yang mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang kini dikuasai pemerintah daerah. Namun berdasarkan bukti-bukti resmi, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Kepulauan Meranti, dan kini tercatat sebagai aset sah pemerintah daerah. Lahan itu sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Sepak Bola Torpedo.
Selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara yang telah lama digunakan untuk fasilitas publik. Beberapa warga sekitar bahkan menegaskan bahwa mereka berbatasan langsung dengan tanah negara, bukan milik pribadi.
Maizathul mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta di lapangan. "Pemerintah daerah sangat menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang mempertimbangkan seluruh fakta secara seksama," ucapnya.
Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ini, mulai dari tim hukum, OPD terkait, masyarakat yang memberikan informasi sejarah lahan, hingga media yang terus mengawal informasi secara objektif.
"Kelancaran seluruh tahapan persidangan tak lepas dari dukungan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, serta OPD terkait seperti bidang aset, pertanahan, dan pihak kelurahan yang turut membantu proses ini," kata Maizathul.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti telah melayangkan surat kepada Swandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Suwandi bahkan melayangkan gugatan dengan melibatkan empat pihak sebagai tergugat.
Pemerintah daerah menegaskan siap menghadapi segala upaya hukum lanjutan, termasuk banding. "Kami yakin seluruh proses telah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah memperkuat posisi Pemkab. Tapi jika ada upaya hukum lanjutan, tentu akan kami hadapi,” tegas Maizathul.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pada saat pemekaran daerah, memang terjadi pengalihan aset berupa tanah dan barang, dan sampai saat ini proses sertifikasi terus berlangsung. Namun, itu tidak berarti pemerintah daerah lalai dalam menjaga asetnya.
"Kami berharap tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah atau peluang dari proses administrasi yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas, Pemkab selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, narasi dan klaim publik juga sebaiknya disusun berdasarkan regulasi, bukan asumsi pribadi.
"Dengan ditolaknya gugatan pada tingkat pertama ini, kami berharap permasalahan sengketa aset milik pemerintah daerah dianggap selesai. Namun, jika masih ada pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan, maka upaya hukum adalah hak yang dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.(***)