SIAK-Riau12.com - Lahan seluas 300 hektare bekas garapan CV Trijaya yang dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten Siak di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak menjadi konflik di tengah masyarakat. Banyak yang mengklaim lahan itu milik masyarakat yang dibeli dari pihak desa atau perorangan.
Pemkab Siak melalui Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Pertanahan (Adwil-FP) Sekretariat Daerah mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan melakukan inventarisasi atas lahan eks CV Trijaya tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Adwil-FP, Rizannaky Kadri mengatakan pihaknya turun ke lokasi bersama unsur perangkat kampung untuk melakukan pengukuran dan cek tapal batas. Langkah itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat di DPRD Siak terkait klaim kepemilikan di tengah masyarakat.
"Permintaan dewan untuk melakukan pengukuran, pendataan terhadap lahan di Rawang Air Putih, maka kita melaksanakannya dalam beberapa hari ke depan," kata Rizannaky, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta pihak desa memfasilitasi dan memberi pendampingan terhadap persil lahan masyarakat yang telah dikuasai. Dari pendataan inventarisasi yang dilakukan sedikitnya sudah hampir separuh lahan yang terpetakan.
Penghulu (kepala kampung) Rawang Air Putih, Zaini menyebut sesuai surat permintaan Adwil-FP, ia mengerahkan seluruh perangkatnya untuk terlibat dan membantu proses pengukuran dan pendataan. Dari proses itu banyak masyarakat yang mengklaim bukti kepemilikan berupa surat keterangan ganti rugi bahkan ada yang sudah bersertifikat.
"Dari sejumlah surat yang terkumpul, kami temukan warga menggarap lahan berdasar alas hak yang dibuat tahun 1990 dan ada juga yang awal 2000-an sebelum Rawang Air Putih mekar dari desa Merempan Hilir. Meski beberapa kepemilikan juga sudah berubah seiring transaksi di antara masyarakat," kata Zaini.
Ia menjelaskan, lahan pinjam pakai CV Trijaya itu sudah tak berlaku atau habis masa izin sejak 1973, sebagian besar sudah digarap masyarakat untuk perkebunan, beberapa sudah menetap dan membangun rumah di sekitar itu. Tetapi ada juga areal itu digarap pihak lain yang jumlahnya ratusan hektare yang sejauh ini belum diketahui apa alas haknya.
"Dari lahan itu belum seluruhnya dibuat surat alas haknya. Ada sekitar 120-an hektare saat ini menjadi kebun sawit dan diklaim sejumlah orang kepemilikannya dengan bahasa surat kuasa hasil lelang dari pihak bank dan beberapa alasan lainnya," urai Zaini.
"Kita harap dengan keberadaan pemerintah dan DPRD ini, persoalan ini segera terselesaikan," tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo turut langsung memantau perkembangan proses pengukuran dan pendataan lahan eks CV Trijaya. Ia mengaku berupaya memfasilitasi penyelesaian berdasarkan keluhan masyarakat terhadap konflik yang terjadi. Karena berdasarkan laporan, sempat terjadi perusakan dan saling klaim yang membuat kegaduhan di lapangan.
"Tentu kita harap persoalan ini dapat penyelesaian dan jelas siapa yang berhak menggarap lahan tersebut. Tidak lagi ada saling klaim, dan menggunakan cara-cara kekerasan dan adu kuat di lapangan. Semua pihak harus patuh dengan hukum dan tegaknya hukum di negeri kita ini," kata Sujarwo.
Ia mengatakan, usai dilakukan inventarisasi terhadap lahan itu, Pemkab dan DPRD Siak akan mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. "Jadi kita menunggu proses ini, dan nanti akan menentukan langkah apa yang harus diambil dan dilakukan untuk penyelesaiannya," tutupnya.(***)