Dukung Pemkab Meranti Pertahankan Aset Negara, Tokoh Masyarakat Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Rabu, 30/07/2025 | 14:04
Riau12.com-SELATPANJANG – Gugatan hukum yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau terkait lahan di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat.
Ramlan Abdullah, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas munculnya gugatan oleh Mafia Tanah tersebut.
Menurutnya pula, lahan yang sebagian besar merupakan kawasan lapangan Terpedo itu, kini sebagian telah berdiri bangunan ruko dan hunian, memicu dugaan adanya upaya penguasaan ilegal oleh mafia tanah.
"Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo, padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum," ujar Ramlan, Rabu (30/7/2025).
Ramlan menilai, lambatnya proses administrasi pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kepulauan Meranti telah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ramlan juga menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung Pemda dalam mempertahankan hak atas aset tersebut.
"Jangan sampai mafia tanah merampas lahan milik negara. Kami masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga dan melindungi aset daerah," tegasnya.
Ramlan turut menyoroti pemberitaan media yang dinilainya tidak berimbang, khususnya terhadap saksi dalam persidangan. Ia menyebut adanya keberatan dari Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa dirugikan atas narasi yang menyudutkan dirinya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara tersebut. Tiga pihak lainnya yang ikut digugat merupakan warga yang tinggal di sempadan lahan.
"Dalam sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Pak Bupati, saya sendiri, Pak Joko, dan seorang warga. Semua sepakat bahwa lahan itu merupakan aset daerah yang dulunya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan," jelas Maizatul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin Ulwan Maluf telah menggelar sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat II, III, dan IV yang dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
"Insyaallah, Kamis ini (31 Juli 2025), majelis hakim akan membacakan putusan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera mendapat keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan aset milik negara," pungkasnya. (***)