Riau12.com-BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (28/7).
Penyampaian Ranperda RPJMD ini merupakan amanat Pasal 65 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyusun RPJMD paling lambat 6 bulan setelah dilantik, dan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan induk yang menjadi peta jalan pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya bersifat normatif, namun harus berkualitas dan mampu diimplementasikan secara nyata untuk kepentingan rakyat.
Dalam sidang yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kampar, unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat serta tokoh masyarakat, Insan Pers Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menyampaikan visi besar pemerintah daerah untuk lima tahun ke depan:
“Menjadikan Kampar sebagai daerah yang maju secara ekonomi, unggul dalam kualitas sumber daya manusia, berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik, serta sejahtera secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya,” ujar Ahmad Yuzar dalam penyampaiannya.
Delapan Program Unggulan Pemerintah Daerah 2025–2029
Untuk mewujudkan visi tersebut, Bupati Ahmad Yuzar merinci delapan program unggulan yang menjadi prioritas utama dalam RPJMD:
1. Keagamaan: Penguatan nilai-nilai spiritual dan kehidupan beragama sebagai pondasi sosial masyarakat.
2. Pendidikan: Peningkatan akses dan mutu pendidikan yang merata dan berkeadilan.
3. Pemerintahan: Reformasi birokrasi untuk membentuk aparatur yang profesional, bersih, dan melayani.
4. Ekonomi: Penguatan sektor UMKM, ekonomi kreatif, dan penciptaan iklim usaha yang kompetitif.
5. Infrastruktur: Pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, air bersih, energi, dan digitalisasi layanan.
6. Pertanian dan Perkebunan: Hilirisasi produk unggulan daerah guna meningkatkan nilai tambah petani.
7. Pemberdayaan Perempuan: Meningkatkan peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan.
8. Kesehatan: Perluasan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau hingga ke pelosok.
Bupati menekankan bahwa pembangunan Kampar harus berjalan dalam satu jalur kebijakan yang sinergis antara eksekutif dan legislatif agar capaian visi dapat diwujudkan secara efektif.
“Kami ingin pembangunan di Kampar berjalan dalam satu jalur kebijakan yang selaras, agar visi besar ini dapat terwujud dengan baik,” tegas Ahmad Yuzar.
DPRD Kampar menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan menyatakan kesiapan untuk membahasnya secara mendalam agar RPJMD yang disahkan benar-benar menjadi dokumen berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Kampar.
Dengan semangat kolaboratif antara Pemkab dan DPRD, RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan Kampar yang lebih maju, adil, dan sejahtera.(rls)