Sakit Hati Karena Selalu Menolak Dimintai Bantuan, Inilah Motif Paman Tega Membacok Ponakannya di Meranti Kamis, 24/07/2025 | 11:06
Riau12.com-SELATPANJANG – AR (37 th) Warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang membacok ponakannya sendiri bernama Jesen (17 th) hingga
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Rabu (23/7/2025).
"Motif yang dilakukan oleh dari si pelaku ini adalah merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuan," ujar AKBP Aldi Alfa didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Roemin Putra SH MH dan Kanit Tipidum Polres, Aipda T. Erick Ghazali.
Disampaikan AKBP Aldi Alfa, menurut keterangan pelaku selain menolak saat dimintai bantuan korban juga berperilaku sombong dan sok kepada pelaku selaku pamanannya sendiri.
"Menurut keterangannya pula (pelaku) dan pada saat bertanya kepada korban seperti pura-pura tidak mendengar dan pergi dari pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial AR yang merupakan paman korban.
Kronologi berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban terluka parah yang terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun langsung menuju Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sesampainya di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau pada pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali langsung mengamankan terduga pelaku yang berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan membawa terduga pelaku ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Roemin Putra mengungkapkan saat ini terduga pelaku berinisial AR sudah diamankan, dan menjalani proses penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(***)