Dua Pelajar Bobol Toko Perhiasan di Bangkinang, Resmob Polres Kampar Bertindak Cepat Rabu, 23/07/2025 | 15:37
BANGKINANG-Riau12.com -- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB, dan menyebabkan kerugian sebesar Rp7 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pemilik toko RH (38), baru mengetahui peristiwa itu pada Selasa pagi setelah mendapat laporan dari karyawannya, DS.
DS menginformasikan bahwa colokan listrik CCTV ditemukan dalam keadaan tercabut, dan lampu toko yang sebelumnya mati tiba-tiba menyala.
Setelah memeriksa isi toko, RH menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp7 juta yang disimpan dalam laci etalase sudah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi bernama Hakim Mustaqim dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, yaitu RF (15) dan FA (14), yang keduanya masih berstatus pelajar.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (22/7/2025), di lokasi berbeda. RF diamankan di Desa Muara Uwai, sedangkan FA ditangkap di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang," jelas Kasat.
Kasat menambahkan, dalam interogasi, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Mereka juga mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti lainnya telah mereka titipkan kepada seseorang bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.
"Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," jelas Kasat.
Kasat menambahkan, kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Kampar dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(***)