Soal Ijazah Supir Ketua DPRD Kuansing yang Lulus PPPK, BKKP Sebut Novendra Andika Pakai Ijazah SD Senin, 21/07/2025 | 13:37
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan bahwa Novendra Andika Putra menggunakan ijazah SD untuk mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Novendra Andika Putra merupakan supir Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang lulus PPPK tahap II. Dia lulus pada jabatan pengelola umum operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kuansing.
"Dia pakai ijazah SD, bukan MA," kata Mardansyah, Kepala BKPP Kuansing, Senin (21/7/2025) siang di Telukkuantan.
Mardansyah membuka dokumen Novendra yang ada di SSCASN. Dokumen yang dimasukkan oleh Novendra adalah ijazah SDN 020 Seberang Cengar tahun 2007.
"Kemudian, ada perbedaan nama antara ijazah dan dokumen lain, di ijazah namanya tertulis Nopendra. Kemudian, ada surat dari SDN 020 Seberang Cengar yang diketahui oleh Disdik Kuansing, bahwa ijazah tersebut memang milik Novendra," kata Mardansyah. Surat tersebut menerangkan bahwa seharusnya nama tersebut adalah Novendra Andika Putra.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir santer pemberitaan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Novendra Andika Putra untuk seleksi PPPK. Ternyata, berita tersebut keliru dan tidak benar.(***)