Digugat Atas Perkara Sengketa Lahan, Pemkab Meranti Harap Hakim Tolak Semua Gugatan dari Penggugat Sabtu, 19/07/2025 | 11:21
MERANTI -Riau12.com- Pemkab Meranti digugat salah seorang pengusaha di Selatpanjang atas perkara sengketa kepemilikan lahan. Saat ini, sidang sedang berlangsung.
Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, ketika berbincang dengan CAKAPLAH.com mengakui bahwa mereka (Pemda) menjadi tergugat I. Selain Pemkab Meranti, ada tiga tergugat lainnya yang juga digugat di PN Bengkalis.
"Kemarin pemeriksaan kepada tergugat I, Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa, Joko mantan lurah, seorang masyarakat sempadan dan saya sendiri (Kabag Hukum, red)," ujar Maizatul Baizura, Jumat (18/7/2025) siang.
Dalam pemeriksaan saksi itu, masing-masing memberikan keterangan untuk membuktikan bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut merupakan aset Pemda yang diperoleh dari Kabupaten Bengkalis.
Dilanjutkan Maizatul Baizura, usai pemeriksaan saksi dari tergugat I, Jumat pagi oleh Hakim Ulwan Maluf dan dua pembantu hakim lainnya dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Dalam sidang lapangan itu, hakim ingin memastikan lokasi yang disengketakan, versi penggugat yang dianggap punya penggugat.
"Tadi pagi sudah digelar sidang lapangan langsung oleh hakimnya. Untuk memastikan itu saja, objek di lokasi yang disengketakan," ujar Maizatul Baizura.
Dalam penyampaian saat sidang lapangan, Ulwan Maluf mengatakan akan memeriksa saksi tergugat II, III, dan IV pada tanggal 24 Juli 2025. Perkara ini ditargetkan tuntas pada akhir Bulan Juli atau awal Bulan Agustus 2025.
"Agendanya sebelum Agustus, atau awal Agustus sidang perkara ini ditutup. Sampai ketemu di Bengkalis," kata Ulwan saat bertemu dengan para pihak yang bersengketa di lokasi lahan yang dipersengketakan.
Menanggapi persoalan ini, Maizatul Baizura berharap nantinya hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana dengan menolak semua poin gugatan dari pihak penggugat.
"Kami dari pemerintah daerah berharap, berdasarkan surat dokumen dan saksi-saksi yang tahu histori tanah tersebut, bukti klarifikasi ke sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda, hakim bisa bijaksana, menolak semua gugatan dan diputuskan seadil-adilnya," kata Maizatul Baizura lagi.
Sengketa lahan ini berawal dari laporan warga ke Pemda bahwa ada tanah yang dipercayai milik Pemda sedang digunakan seseorang. Tanah tersebut terletak di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Oleh tim yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pertanahan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Saat itu, tim berhasil menemukan patok atau tanda sejak zaman Bengkalis (dulu Kepulauan Meranti merupakan bagian dari Bengkalis). Setelah melihat bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, lahan yang dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo itu pun ditetapkan sebagai aset daerah.
Pemda juga melayangkan surat kepada Suwandi, salah seorang warga (pengusaha) yang mengaku itu lahannya, untuk membongkar bangunan penampungan air yang sudah dibangun. Aksi dari Pemda ini mendapat penentangan dari Suwandi.
Pada akhirnya, Suwandi melakukan gugatan ke PN Bengkalis dan menggugat empat pihak. Tergugat I merupakan Bupati Kepulauan Meranti (Pemda), tergugat II, III, dan IV merupakan warga yang bersempadan dengan lahan yang disengketakan ini. (***)