Kemenko Polhukam dan Kominfo Bahas Perlindungan Data dan Konten Negatif di Riau Kamis, 17/07/2025 | 14:37
Riau12.com-PEKANBARU – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik di Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi wadah sinergi untuk menangani konten negatif dan mempercepat regulasi perlindungan data pribadi.
Asisten Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan lembaga pengawas PDP.
"Kami terus membuka ruang diskusi dengan para Kepala Dinas Kominfo daerah. Banyak masukan konstruktif mulai dari isu hoaks, konten negatif, hingga masalah blankspot dan siaran digital di wilayah perbatasan," ujarnya.
Syaiful juga menyoroti laporan dari Kota Dumai soal gangguan kelistrikan yang berdampak pada layanan digital. Ia menegaskan pemerintah siap memfasilitasi rapat lanjutan dengan PLN, BAKTI Kominfo, dan provider telekomunikasi.
"Kami sarankan kepala daerah berkirim surat resmi ke Menko Polhukam dan Menkominfo. Nantinya akan kami bantu fasilitasi tindak lanjutnya," tambahnya.
Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan untuk melaporkan konten negatif. Setiap laporan akan dipantau dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami telah menangani jutaan konten negatif, termasuk penipuan daring, judi online, narkotika, dan ujaran kebencian. Namun, kasus penghinaan terhadap pejabat publik harus dilaporkan langsung karena termasuk delik aduan absolut," jelasnya.
Menurutnya, edukasi digital perlu terus diperkuat agar masyarakat semakin cerdas dalam menyaring dan melaporkan konten yang merugikan.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau serta para kepala dinas Kominfo kabupaten dan kota se-Riau. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan ruang digital di daerah. (***)