Terdakwa Pembunuh Guru PPPK di Kampar Divonis Seumur Hidup Kamis, 17/07/2025 | 13:26
Riau12.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Doni Suharianto pelaku pembunuhan Heri Aprianus Saragih seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar Riau.
Dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (16/7), Majlis Hakim yang diketuai Omori didamping Hakim Anggota Ridho dan Angel membacakan vonis terhadap pelaku pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kampar tersebut.
"Saudara Doni Suharianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majlis Hakim Omori.
Sementara itu dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Yudha Sunarta juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan pelaku, selain perbuatan pelaku merupakan perbuatan keji dan meresahkan masyarakat dengan menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban senilai Rp. 1,3 Juta rupiah serta membakar motor korban.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Jumat (29/11) lalu, saat itu mayat korban pertama kali ditemukan Ali Azhari, security perkebunan sawit saat patroli. (***)