Fasilitasi WNA Ikuti Kursus Bahasa Hingga Pelatihan Keahlian di Indonesia, Dirjen Imigrasi Resmi Buka Pengajuan VITAS Pendikan Non Formal Rabu, 16/07/2025 | 15:31
JAKARTA-Riau12.com– Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membuka peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengajukan visa tinggal terbatas (VITAS) pendidikan non formal mulai 15 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, hingga pendidikan keprofesian di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, visa pendidikan non formal ini menggunakan indeks E30, dengan izin tinggal yang dapat diberikan untuk jangka waktu satu hingga dua tahun.
“Permohonan visa dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. WNA yang ingin mengajukan visa ini wajib memiliki penjamin, baik perseorangan maupun institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).
Syarat pengajuan Visa E30 antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti dana hidup selama di Indonesia minimal setara USD 2.000, dan pasfoto terbaru. Untuk biaya PNBP, pemohon dikenakan Rp6 juta untuk izin tinggal satu tahun dan Rp8,5 juta untuk dua tahun.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menyesuaikan kebijakan visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (E30A) serta pendidikan tinggi (E30B) kini tersedia dengan opsi izin tinggal hingga empat tahun, dari sebelumnya hanya satu hingga dua tahun.
“Kami tambahkan pilihan masa izin tinggal untuk Visa Pendidikan Formal. Hal ini sekaligus mendukung kenyamanan belajar bagi pelajar asing di Indonesia,” tambah Yuldi.
Biaya visa pendidikan formal dengan izin tinggal empat tahun ditetapkan sebesar Rp12 juta. Sedangkan untuk durasi satu tahun dan dua tahun tetap di angka Rp6 juta dan Rp8,5 juta.
Saat ini terdapat 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri. Beberapa universitas juga berhasil masuk ke dalam jajaran 300 perguruan tinggi terbaik dunia, menjadikan Indonesia sebagai destinasi potensial bagi pelajar internasional.
“Kami berharap kebijakan ini membuka jalan lebih luas bagi WNA yang ingin mengembangkan diri lewat pendidikan di Indonesia. Ini juga menjadi langkah strategis memperkuat daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” tutup Yuldi.(***)