Galian C di Tapung, PT HKI Akui Ada Mitra Lakukan Penambangan di Luar Titik Koordinat Selasa, 08/07/2025 | 15:30
PEKANBARU-Riau12.com- PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui Project Manager Tol Rengat-Pekanbaru Rully Finaliyah mengklaim, mitra kerjanya sudah memenuhi izin lengkap terhadap galian C yang berlangsung di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menurutnya, galian milik perusahaan Surya Mulya Nusantara dan Saputra Jaya sudah memiliki izin lengkap. Untuk galian Surya Mulya Nusantara, dia memastikan sudah melakukan galian sesuai titik koordinat yang diizinkan.
"Sementara untuk galian Saputra Jaya, yang ada di Garuda Sakti itu sudah sesuai dengan koordinat. Meskipun sedikit ada sekitar 10 meter melebihi titik koordinat," ujar Rully, Selasa (8/7/2025).
Untuk galian Saputra Jaya yang melebihi titik koordinat, pihaknya akan memasang pagar pembatas agar ke depan tak melewati kembali. Kemudian lahan yang sudah tergali dengan lebar 10 meter dan panjang sekitar 50 meter, pihaknya melakukan vegetasi kembali.
"Jadi memang lewat dari titik koordinat itu sekitar 10 meter dan panjang yang sudah digali sekitar 50 meter," ucapnya.
Secara izin, kata Rully, kedua mitranya sudah lengkap. Akan tetapi memang ada yang tidak sengaja melebihi batas.
"Namun yang menjadi concern itu adalah ada beberapa tranporter kendaraan dumptruk yang platnya bukan plat Riau. Kita akan berupaya untuk menertibkan hal tersebut supaya juga menjadi pendapatan bagi daerah," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga sepakat tidak ada penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL). PT HKI juga bertanggung jawab atas jalan-jalan yang rusak.
"Seperti Jalan Garuda Sakti kita perkuat dengan agregat, dan kita aspal Kembali. Dan itu akan kita perbaiki dan tanggungjawab dari perusahaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD yang telah berkolaborasi dalam mengontrol aktivitas-aktivitas yang ada di Riau.
Diketahui, rapat dengan perusahaan tambang dan proyek tol Rengat-Pekanbaru ini berkaitan dengan Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD pada pekan lalu di Kecamatan Tapung. Ada empat lokasi yang disidak oleh Komisi III DPRD Riau.
Dalam Sidak itu, Komisi III DPRD Riau mendapati lokasi tambang tak sesuai dengan titik koordinat yang diizinkan. Kemudian kendaraan yang digunakan juga bukan berplat nomor Riau.
Selain itu, kendaraan yang didapati juga tidak memiliki surat-surat lengkap, termasuk SIM dan KIR.(***)