JAKARTA -Riau12.com-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan jadwal dan syarat pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kabar itu tentunya menjadi angin segar bagi para ASN di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini memiliki kriteria khusus. Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 itu adalah ASN seperti PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. "Kami ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya yang berhak menerima manfaat ini," ujar Sri Mulyani.
Pegawai juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah untuk memastikan mereka memahami persyaratan dan prosedur pencairan gaji ke-13 ini.
Dikatakan Sri Mulyani, gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja dan tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini.
Pengumuman ini tentu saja disambut baik oleh para pegawai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis dan mekanisme pencairan akan segera diumumkan oleh instansi terkait. Maka, pantau terus informasinya.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru atau persiapan lainnya.(***)