Orang Tua Tak Perlu Bayar, Disdik Pekanbaru Mulai Terapkan e-Ijazah Untuk Tahun Ajara 2024/2025 Selasa, 06/05/2025 | 10:02
Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem e-ijazah atau ijazah digital untuk tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini mengikuti instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya mendorong digitalisasi layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa penerbitan ijazah tidak lagi dilakukan secara terpusat oleh kementerian, melainkan diserahkan langsung kepada sekolah masing-masing.
"Ijazah sekarang tidak lagi dikeluarkan langsung oleh Kemendikbudristek. Sekolah akan menerima e-ijazah lalu mencetaknya sendiri," ujar Jamal, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pencetakan e-ijazah tidak akan membebani orang tua siswa, karena seluruh biaya ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Untuk cetak e-ijazah, anggarannya dari dana BOS. Jadi siswa tidak perlu bayar," jelasnya.
Disdik juga menegaskan bahwa seluruh sekolah dilarang melakukan pungutan dalam proses penerbitan ijazah. Jika ada laporan mengenai pungutan tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke dinas.
"Kalau ada sekolah yang melakukan pungutan, silakan lapor. Untuk fotokopi, itu urusan orang tua. Sekolah hanya akan melegalisir," tegas Jamal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan administrasi pendidikan, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar di sekolah. (***)