Afni Menang di Siak: Ini Kronologi Lengkap Sengketa Pilkada 2024 Selasa, 06/05/2025 | 09:31
Riau12.com-SIAK — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 menjadi salah satu kontestasi politik paling dinamis di Provinsi Riau. Dinamika tersebut mencapai puncaknya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Berikut adalah rangkaian kronologi lengkap perjalanan Pilkada Siak 2024 hingga putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2025:
1. Tiga Pasangan Calon Bertarung
Pilkada Siak 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati:
Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. Hasilnya:
- Afni Z – Syamsurizal: 82.319 suara
- Alfedri – Husni Merza: 82.095 suara
- Irving – Sugianto: 37.988 suara
3. Rekapitulasi Suara
Pleno rekapitulasi suara tingkat PPK se-Kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024 dan dilanjutkan dengan pleno KPU Siak pada 3 Desember 2024. Hasilnya mengukuhkan keunggulan pasangan Afni Z – Syamsurizal.
4. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Tak terima dengan hasil tersebut, pasangan Alfedri – Husni Merza mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Sidang pendahuluan digelar pada 9 Januari 2025.
5. Sengketa Pilkada Diterima MK
Pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menerima gugatan Alfedri – Husni Merza dan melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dilakukan pada 17 Februari 2025. Sidang putusan MK berlangsung pada 24 Februari 2025.
6. MK Perintahkan PSU
Dalam putusannya, MK memerintahkan digelarnya PSU di tiga lokasi:
- TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya
- TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak
- TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak
7. Pelaksanaan PSU
PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut:
Usai PSU, Sugianto (calon wakil bupati dari paslon nomor urut 1) menggugat KPU Siak, mempertanyakan keabsahan pencalonan Alfedri yang diduga telah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak. Gugatan ini dilayangkan secara pribadi dan teregistrasi di MK.
9. Intervensi Irving dan Proses Sidang
- 9 April 2025: Irving mengajukan permohonan penarikan gugatan yang dilayangkan pasangannya.
- 24 April 2025: Irving mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 312/PHPU.Kada-Siak.
- 25 April 2025: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan pokok permohonan oleh kuasa hukum Sugianto.
- 29 April 2025: MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terkait: Afni Z sebagai pihak terkait I dan Irving sebagai pihak terkait II.
10. Putusan Akhir MK
Pada 5 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Sugianto dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan (dismissal). Dengan demikian, kemenangan Afni Z – Syamsurizal dalam Pilkada Siak 2024 resmi dikukuhkan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(***)