Desak DPRD Riau Susun Perda Tanah Ulayat, Datuk Seri Taufik: Tanah Ulayat Adalah Penjaga Adat Harus Dilindungi Sabtu, 03/05/2025 | 13:59
Riau12.com-PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali mendorong DPRD Riau untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat, setelah sebelumnya upaya melahirkan aturan tersebut gagal. Dorongan itu disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Jumat (2/5/2025).
Surat dukungan diserahkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, yang hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Sekum Datuk Jonnadi Dasa, Bendum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, dan pengurus bidang pentadbiran dan siasah, Datuk Data Wardana.
Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa DPRD Riau pernah menggunakan hak inisiatif untuk melahirkan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya Nomor 10 Tahun 2015. Namun dua pasal dari Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga DPRD diwajibkan melakukan revisi.
Sayangnya, revisi yang dilakukan saat itu dinilai terlalu signifikan, melebihi 20 persen, sehingga harus disusun ulang sebagai perda baru. Namun rancangan baru tersebut kembali kandas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Akhirnya kita tidak punya Perda tanah ulayat. Ini sungguh ironis, bagaimana daerah dengan karakter adat dan budaya Melayu justru tak memiliki perangkat hukum yang melindungi tanah ulayat. Padahal, tanpa tanah ulayat, adat tidak memiliki tempat,” ujar Datuk Seri Taufik.
Ia menegaskan, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi bagian penting dari jati diri masyarakat adat yang harus memiliki perlindungan hukum di tingkat daerah.
Menurutnya, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, merespons positif permintaan tersebut. "Ini kita gas," ucap Datuk Seri Taufik menirukan tanggapan antusias Ketua DPRD saat menerima surat dukungan dari LAMR.
LAMR berharap dorongan ini dapat menjadi langkah awal bagi DPRD untuk kembali mengusulkan dan menyusun Perda Tanah Ulayat yang baru, sehingga masyarakat adat Riau memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan dan mengelola warisan leluhur. (***)