Gelar Perpisahan di Hotel, Disdik Riau Evaluasi Izin SMK Perbankan Pekanbaru Kamis, 01/05/2025 | 08:58
Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akan mengevaluasi izin operasional SMK Perbankan Pekanbaru setelah menerima laporan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Riau dan Disdik Riau. Evaluasi dilakukan menyusul kegiatan perpisahan sekolah di hotel yang membebani siswa.
Plt Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari seorang wali murid yang menyebutkan adanya kegiatan perpisahan sekolah di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, dengan pungutan sebesar Rp1,7 juta per siswa.
"Kami mendapat laporan bahwa SMK Perbankan mengadakan acara perpisahan di hotel dan membebani murid dengan biaya besar. Ini jelas melanggar edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Disdik Riau," ujar Erisman, Rabu (30/4/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Disdik Riau akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi izin operasional sekolah tersebut. Pihak sekolah juga akan dikenakan sanksi karena dinilai mengabaikan aturan resmi.
"Kami tegaskan kepada seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di bawah Disdik Riau, agar mematuhi edaran tersebut. Tidak boleh ada perpisahan di luar sekolah, apalagi membebani orang tua," jelasnya.
Erisman turut mengingatkan bahwa sekolah negeri yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas berupa pencopotan kepala sekolah.
"Sekolah yang membandel pasti akan kami tindak. Untuk sekolah negeri, kepala sekolahnya langsung kami copot," tegasnya.(***)