Ada Kesaksian 'Perintah Ibu' di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kasus Suap Harun Masiku Sabtu, 26/04/2025 | 13:41
Riau12.com- - Kesaksian baru tentang adanya ‘perintah ibu’ di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku, diungkapkan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Kesaksian ini menjadi sorotan di ruang publik, khususnya media sosial.
Tak sedikit yang menganggap bahwa ‘perintah ibu’ itu merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Namun, hal ini dibantah Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy.
Ronny menegaskan, sosok 'ibu' yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, bukan merujuk pada Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dilansir Kompas.com.
Ronny lantas menyinggung soal kader PDIP bernama Saeful Bahri yang memang suka mencatut nama. Hal itu juga diungkap oleh Tio dalam pernyataannya di persidangan.
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," tegas Ronny.
Atas dasar itulah, Ronny meminta agar pernyataan 'perintah ibu' ini tak di-framing sebagai perintah penyuapan kasus Harun Masiku dari pimpinan PDIP, termasuk Megawati.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” jelasnya.
Sebelumnya di persidangan, Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.
Jaksa lalu melanjutkan membaca BAP dari saksi Agustiani Tio Fridelina.
"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.
"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.
Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.
"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.
Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.
"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.
"Karena dimintanya begitu," kata Agustiani.
Seperti diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut, diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Bagi-bagi Uang di Absement Kantor PDIP
Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basement Kantor DPP PDIP.
Hal tersebut diungkapkan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.
"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.
Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.
"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.
Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.
"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.
"Karena dimintanya begitu," kata Agustiani.
Seperti diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut, diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Bagi-bagi Uang di Absement Kantor PDIP
Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basement Kantor DPP PDIP.
Hal tersebut diungkapkan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(***)