Digugat Pemuda 19 Tahun soal Mobil Esemka, Jokowi akan Tempuh Jalur Mediasi Sabtu, 12/04/2025 | 14:45
Riau12.com- Digugat Pemuda 19 tahun soal mobil Esemka, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo akan tempuh jalur mediasi.
Jokowi tidak hadir di persidangan. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Jokowi sebelumnya digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.
Gugatan tersebut terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. Reaksi Jokowi disampaikan oleh kuasa hukuman.
Lantas Mengapa Jokowi Tempuh Jalur Mediasi
Presiden ke-7 Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.
Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.
Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.
"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.
"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum. (***)