Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Meski batas pelaporan semestinya berakhir pada 31 Maret 2025, WP OP tetap dapat menyampaikan SPT hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Relaksasi diberikan karena batas akhir pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Melalui keputusan ini, DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (10/4/2025).
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), selama pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025.
Selain alasan hari libur panjang, DJP juga mempertimbangkan terbatasnya jumlah hari kerja efektif pada bulan Maret 2025. “Pertimbangan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak," tambah Dwi.
Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, DJP mencatat sebanyak 12,34 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 12 juta merupakan SPT Orang Pribadi dan 338.200 adalah SPT Badan.
Sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik, yaitu:
- 10,56 juta SPT melalui e-filing,
- 1,33 juta melalui e-form,
- 629 melalui e-SPT, dan
- 446.230 disampaikan secara manual ke kantor pajak.
Sanksi Jika Tidak Lapor SPT
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi administratif berupa denda:
- Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
- Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Namun, denda tidak berlaku bagi WP yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan usaha, merupakan warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia, atau bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.
Jika SPT disampaikan melewati batas waktu dan terdapat kekurangan bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, dihitung sejak batas akhir pelaporan.
Selain itu, UU KUP juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 39 bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Pelanggaran ini dapat dikenai:
- Hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun,
- Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Meskipun denda administratif dapat dibayarkan setelah menerima STP, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan, seperti yang dilansir dari detik.(***)