KENAIKAN Gaji PNS 2025, BKN Singgung soal Teknis, Inilah Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan Kamis, 10/04/2025 | 15:52
Riau12.com - Kenaikan gaji PNS 2025, pihak Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) rilis teknis terkait kabar penambahan gaji tersebut.
Informasinya PNS akan mendapatkan tambahan gaji 16 persen dari semula. Tentu saja ini menjadi kabar yang menarik perhatian PNS di seluruh Indonesia .
Bahkan kenaikan gaji PNS tersebut berlaku tahun 2025 ini . Hal yang membuat para PNS kemudian mencari kabar dan mengikuti perkembangan soal kenaikan gaji
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan keiankan gaji PNS 2025
Seperti diketaui, kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) masuk daftar Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.
Tren pencarian gaji PNS naik 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi.
Pencairan di Google mengenai gaji PNS yang disebutkan naik 16 persen di tahun ini masih bertahan hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Terkait dengan kabar kenaikan gaji PNS, pihak BKN akhirnya angkat biacara. Tentu saja untuk memberikan informasi yang sejatinya harus diketahui
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Rincian gaji PNS 2025
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Nah, demikianlah informasi soal kenaikan gaji PNS 2025 yang hingga kini masih terbilang tinggi pencadirian di search engine. (***)