Merk Rokok Illegal yang Diamankan Bea Cukai Senilai Rp 1 M: Dubai, Dalil Bold, Geboy Flavour Kamis, 27/03/2025 | 14:41
Riau12.com - Upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil dihentikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai.
Penindakan yang dilakukan di kawasan Tengaran, Semarang, berhasil mengamankan sebuah mobil boks yang membawa 316 bale dan 100 slof rokok tanpa cukai.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 676.000 batang, dengan nilai barang yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Akibat dari kegiatan ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian cukai sebesar lebih dari setengah miliar rupiah.
Beberapa merek rokok yang ditemukan, antara lain "Dubai", "Flash Bold", "Dalil Bold", "Pro Seven Click Blueberry", dan "Geboy Flavour".
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R Megah Andiarto mengatakan, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Megah menjelaskan, operasi penindakan rokok ilegal tersebut diawali dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks.
Petugas kemudian menelusuri dan menghentikan mobil tersebut pada Kamis malam. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang sopir berinisial MM dan MS.
Megah menyebutkan, operasi tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Dia menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
"Bea Cukai juga akan menyelidiki jaringan di balik pengiriman rokok ilegal ini dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Megah.(***)