KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di TPS 902 Loksus RSUD Tengku Rafian Hanya 64 Pemilih Pada PSU Pilkada Siak Nanti Rabu, 19/03/2025 | 09:32
SIAK -Riau12.com - KPU Siak menetapkan daftar pemilih di TPS 902 Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian sebanyak 64 pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 22 Maret 2025.
Sebelumnya, ada 125 orang yang tercatat pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu disinyalir belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD saat itu.
Data itu juga tertuang dalam surat bernomor 445 yang diterbitkan pihak RSUD Tengku Rafian yang ditandatangani direktur tentang daftar hadir pasien, pendamping pasien dan petugas medis.
Selain Loksus, KPU Siak juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS lagi yang akan dilaksanakan PSU yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya sebanyak 494 pemilih, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak sebanyak 453 pemilih.
Hasil final itu diputuskan melalui rapat pleno penetapan DPT untuk tiga TPS yang PSU pada Selasa (18/03/2025) malam bersama Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, semua komisioner Bawaslu Siak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Liaison Officer (LO) dari Paslon 01, 02 dan 03 di Kantor KPU Siak.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan penetapan itu telah melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual kepada pemilih sesuai ketentuan dari surat dinas yang dikeluarkan KPU RI terkait pelaksanaan teknis PSU di Siak.
"Ya, kita sudah melakukan verifikasi data secara faktual dan turun ke lapangan mengecek nama-nama dari 125 orang itu. Hasilnya kita temukan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 64 orang, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," cakap Wawan, panggilan akrab Ketua KPU Siak usai pleno.
Dia merincikan, dari 125 pemilih yang TMS karena bukan DPT Siak berjumlah 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, pemilih ganda 1 orang, sudah meninggal 14 orang, pulang dari RSUD sebelum 27 November berjumlah 1 orang dan hadir di TPS masing-masing 34 orang, sehingga jumlah TMS menjadi 61 orang. Sedangkan yang MS 64 orang terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.
Wawan menegaskan hasil penetapan DPK di TPS 902 Loksus RSUD Siak adalah hasil validasi sesuai pedoman teknis dari surat dinas KPU RI.
"Perlu digarisbawahi bahwa kami melaksanakan validasi itu sudah sesuai putusan MK dan berpedoman dari surat dinas KPU RI. Ini kan verifikasi data untuk pemilih PSU, bukan pemuktahiran data pemilih seperti di pemilihan reguler, jadi bisa berkurang tetapi tak bisa bertambah sesuai data yang kami terima dari RSUD," jelasnya.
Wawan menyebut untuk pelaksanaan PSU di TPS 902 Loksus itu akan digelar di halaman depan samping musala RSUD Siak, tidak memakai fasilitas ruangan yang ada. Nantinya saat pemungutan akan dijaga ketat oleh aparat pengamanan untuk antisipasi dari adanya upaya penggagalan PSU.
"Bahkan nanti ketua KPPS di TPS Loksus langsung diambilalih oleh komisioner KPU Siak," katanya.
Untuk Form C Pemberitahuan (undangan), akan didistribusikan mulai Rabu (19/03/2025) oleh anggota KPPS dan dipastikan langsung diterima pemilih yang terdaftar.
"Tugas kami memastikan undangan langsung pada pemilih, kalau untuk mobilisasi pemilih untuk datang ke TPS Loksus itu bukan kewenangan kami, karena ini bunyinya sudah TPS Loksus maka pemilih yang berpartisipasi menggunakan hak suaranya," jelas Wawan.
Dengan begitu, total DPT dari tiga TPS yang PSU menjadi 1.011 pemilih yang berhak menggunakan suaranya di PSU Pilkada Siak dengan rincian TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya sebanyak 494 pemilih, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak sebanyak 453 pemilih dan TPS 902 Loksus RSUD 64 pemilih.(***)