PEKANBARU -Riau12.com - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang. Tanggal itu mendekati hari raya Idulfitri 1446 hijriah.
Banyak pihak yang menilai, ditetapkannya tanggal 22 Maret yang mendekati lebaran Idulfitri 1446 hijriah dikhawatirkan akan terjadi politik uang di PSU.
Menanggapi itu, Anggota KPU Riau Nahrawi mengatakan, pada prinsipnya KPU Riau melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap kesiapan KPU Siak dalam melaksanakan semua tahapan PSU.
"Batas akhir pelaksanaan PSU untuk KPU Kabupaten Siak itu adalah tanggal 25 Maret 2025 sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Tanggal 22 Maret 2025 hari sabtu menjadi usulan pelaksanaan mempertimbangkan kesiapan kawan-kawan di KPU kabupaten kota se-Indonesia dalam penyiapan pelaksanaannya baik dari sisi pelaksanaan, kegiatan sosialisasi dan penyiapan logistik," kata Nahrawi, Rabu (5/3/2025).
Apalagi, di Siak, kata Nahrawi, ada TPS lokasi khusus di Rumah Sakit yang pastinya memerlukan waktu bagi KPU Siak untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pemilih dirumah sakit sesuai amar putusan MK.
"Tentunya kawan-kawan KPU Siak kita harapkan untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya di kolasi PSU agar tidak menerima politik uang," katanya.(***)