Azzahra Permatahani Resmi Kembali Jadi Atlet Riau Usai Menang di PN Jakarta Pusat Sabtu, 01/03/2025 | 16:35
PEKANBARU -Riau12.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Azzahra Permatahani kembali sebagai atlet renang Riau.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2025, sesuai amar putusan menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan pemohon dari KONI Riau dan menyatakan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) KONI Pusat bertentangan dengan Undang-Undang RI.
Dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut, perjuangan KONI Provinsi Riau untuk mempertahankan atlet renang andalannya, Azzahra Permatahani, berhasil. KONI Riau yang telah melalui berbagai persidangan untuk mempertahankan Azzahra akhirnya diputus PN Jakarta Pusat sebagai atlet Riau.
Dari putusan itu menyatakan Azzahra adalah atlet KONI Provinsi Riau. Menyatakan tidak sah perpindahan atlet Azzahra Permatahani dari KONI Riau ke KONI Sulawesi Tengah, dikarenakan putusan BAORI belum didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai dengan Pasal 59 UU RI Nomor 30 Tahun 1999.
Selain kembali sebagai atlet Riau, medali emas yang diraih Azzahra pada PON XXI Aceh-Sumut lalu juga dinyatakan sebagai milik KONI Riau. Bahkan dari putusan itu, termohon juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp578.000.
Atas putusan tersebut, Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengaku sangat bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat. Ia menyebut perjuangan yang telah dilalui KONI Riau akhirnya membuahkan hasil.
Dikatakannya, perjuangan KONI Riau dimulai saat menghadiri pertemuan KONI Pusat bersama dengan KONI Sulteng. Perjuangan KONI Riau hingga satu hari menjelang pertandingan cabor renang PON XXI Aceh-Sumut, dan KONI Pusat tetap berpegangan pada hasil BAORI.
"Tapi Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mempertahankan Azzahra sebagai atlet renang Riau akhirnya terpenuhi. Setelah tim hukum KONI Riau menggugat hasil putusan BAORI di PN Jakarta Pusat. Dan hasilnya tidak sia-sia, kita menang dan Azzahra dinyatakan sebagai atlet Riau," kata Iskandar Hoesin, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat patut disyukuri. Apalagi perolehan medali emas yang didapat Azzahra menjadi milik Riau.
"Dua emas yang diraih Azzahra pada PON Aceh-Sumut sepenuhnya menjadi milik Riau," ucapnya.
Iskandar menyebut, dengan bertambahnya dua medali emas dari Azzahra, tentu perolehan medali emas Riau menjadi 23 emas dari sebelumnya 21 medali emas pada klasemen akhir PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 lalu. Tambahan dua medali emas membuat Riau menggantikan Lampung dari posisi 10 besar pada klasemen PON XXI.
"Kita sudah mengajukan ke KONI Pusat untuk perubahan klasemen PON XXI Aceh-Sumut, begitu juga dengan putusan dari PN Jakarta Pusat juga sudah kita kirimkan. Sekarang kita menunggu keputusan dari KONI Pusat terkait dengan perubahan medali emas dan klasemen PON XXI," ucapnya.(***)