Kampar 5 Februari 2025, Berikut Jadwal Lengkap Sidang Putusan 7 Perkara Sengketa Pilkada dari Riau di MK Sabtu, 01/02/2025 | 11:22
Riau12.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau.
Sidang ini akan berlangsung pada 4 dan 5 Februari 2025 dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.
Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan.
"Sebaliknya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Supriyanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, perkara Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) akan disidangkan pada 4 Februari pukul 19.30 WIB, sementara perkara Rokan Hilir (No. 31) digelar lebih awal di hari yang sama pada pukul 13.30 WIB.
Kemudian, perkara Kabupaten Kampar (No. 29) dijadwalkan pada 5 Februari pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, perkara Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing (No. 21) akan disidangkan pada 4 Februari pukul 08.00 WIB, bersamaan dengan perkara Kota Dumai (No. 89) dan Kota Pekanbaru (No. 95), yang juga dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, perkara Kabupaten Siak (No. 73) akan digelar pada 5 Februari pukul 13.30 WIB.
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.
Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Jika perkara dinyatakan lanjut, maka MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian.
Namun, apabila perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Supriyanto menambahkan, keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya.
KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan.
"Sidang putusan ketetapan ini nanti akan disampaikan di persidangan ini apakah perkaranya lanjut atau kah tidak dilanjutkan dismisal," ujarnya.
Pengumuman semua perkara di MK pada 4 dan 5 Februari ini menjadi momen penting bagi para pihak yang mengajukan sengketa.
Putusan MK akan menentukan apakah akan ada perubahan dalam hasil pemilu di daerah-daerah yang mengajukan gugatan atau tidak. (***)