MK Umumkan Putusan dari Nasib Gugatan 7 Perselisihan Hasil Pilkada Riau Pada 11 Febuari 2025 Selasa, 28/01/2025 | 15:13
PEKANBARU -Riau12.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan nasib tujuh sengketa hasil Pilkada dari 7 daerah di Provinsi Riau.
Adapun tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto menjelaskan, MK akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.
"MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Selasa (28/01/2025).
Putusan tersebut memiliki dua kemungkinan, yakni sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan, atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
"Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan," cakapnya.
Sengketa diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.(***)